Cara Klaim Asuransi KALOG Untuk Ganti Rugi Kerusakan atau Kehilangan

Asuransi KALOG bisa kamu dapatkan jika mengirim barang atau kendaraan menggunakan jasa KA Logistik. Seperti yang diketahui, KALOG menyediakan asuransi untuk pelanggan agar kemanan barang terjamin saat proses pengiriman.

Untuk klaim asuransi KALOG, tentunya kamu harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku karena pemakaian jasa yang ditawarkan oleh PT KAI Logistik (KALOG) atas penggunaan dengan mendaftar, membuat akun dan/atau menggunakan Aplikasi KALOG, maka pengguna dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui isi dalam Syarat dan Ketentuan.

Loading...

Seperti cara klaim asuransi pada umumnya, untuk di KALOG, usahakan agar BTT jangan sampai hilang. BTT (Bukti Tanda Terima)/Consignment Note/Resi adalah lembar bukti transaksi dan pembayaran disertai nomor/kode unik yang diberikan setelah barang diterima KALOG.

Untuk mewujudkan semua itu maka pengantaran menggunakan kurir Pangeran akan selalu dimonitoring. Pangeran adalah kurir KALOG yang bertugas melakukan proses pengiriman dan pengantaran barang/paket.

Kemudian saat paket akan dikirimkan, pahami beberapa hal penting seperti Barang/paket adalah barang, surat, dokumen dan beberapa jenis barang yang dapat diantarkan oleh KALOG sesuai dengan S&K ini dan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Jika tidak sesuai dengan SK maka KALOG berhak menolaknya.

Loading...

Pengirim KALOG adalah pengguna layanan KA LOGISTIK untuk pengiriman barang/paket yang memiliki hak milik atas barang/paket selama barang/paket belum diserahkan kepada penerima. Jadi pihak KALOG akan memandang pengirim sebagai pemilik barang sebelumnya, Untuk masalah barang hasil curian atau sengketa itu berada diluar tanggung jawab KALOG.

Contoh Klaim Asuransi KALOG

Syarat Asuransi KALOG

Sebelum melakukan proses pengiriman, pengirim bertanggung jawab penuh untuk melindungi Paket dengan asuransi yang memadai dan menanggung biaya premi asuransi yang berlaku. Batas waktu permohonan penggantian kerugian asuransi KALOG yaitu paling lambat 3×24 jam setelah tanggal Paket tersebut seharusnya telah diterima di tujuan untuk kehilangan total barang atau semua.

Kemudian harus pada hari yang sama pada tanggal penerimaan Paket KALOG untuk kerusakan barang / kehilangan paket sebagian.

Cara Klaim Asuransi KALOG Untuk Ganti Rugi

  • Nilai ganti rugi Paket dinyatakan oleh Pengirim (dengan menyediakan bukti transaksi berupa invoice asli dan bukti pembayararan/bukti transfer) atau sebesar 10 kali dari biaya pengiriman KALOG, kan diambil mana yang lebih rendah.
  • KALOG hanya akan memberikan penggantian kerugian asuransi dengan maksimal sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah)/kejadian untuk Paket selain dokumen) Ini terhitung masing masing resi yang berbeda.
  • Ganti rugi sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah)/kejadian untuk Paket berupa dokumen pada resi yang berbeda. Jadi kamu bisa klaim 2 kali jika memiliki 2 resi pengiriman berbeda.
  • Pengajuan penggantian dapat melalui aplikasi dengan mengisi dan melampirkan bukti – bukti pendukung.
Loading...

Jangan lupa bahwa pengajuan klaim asuransi kehilangan hanya dapat diajukan oleh pihak pengirim KALOG. Demikianlah pembahasan cara klaim asuransi KALOG untuk ganti rugi atau kerusakan paket kiriman.

Bagikan

2 Comments

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *