Surat Persetujuan Ekspor (PE) ialah kesepakatan yang dipakai sebagai ijin untuk lakukan Ekspor Produk seperti misal Pertambangan Hasil Pemrosesan dan/ Pemurnian. Salah satunya manfaat khusus surat perijinan ekspor ialah atur dan mengatur saluran barang dan jasa lintasi batas.
Beberapa negara biasanya mempunyai ketentuan dan syarat yang perlu disanggupi saat sebelum barang atau jasa bisa diekspor. Surat persetujuan ekspor berperan sebagai alat untuk pastikan jika produk yang diekspor patuhi standar kualitas, keamanan, dan lingkungan yang berjalan di negara tujuan. Ini menolong menghambat masuknya beberapa barang yang tidak pantas ke pasar internasional.
Selain itu, surat persetujuan ekspor mempunyai peran dalam pengaturan perdagangan dan pelindungan kebutuhan ekonomi suatu negara. Pemerintahan bisa memakai surat perijinan ekspor untuk mengurus ekspor barang yang dipandang vital atau sensitif secara politik, seperti bahan mentah sangat jarang atau teknologi tinggi. Ini menolong jaga kedaulatan ekonomi negara dan menghambat pengaliran aset bernilai ke luar negeri tanpa pemantauan yang ideal.
Dalam kerangka perdagangan internasional yang makin kompleks, surat persetujuan ekspor berperan pada pemerlakukan perjanjian perdagangan bilateral atau multilateral. Beberapa negara kemungkinan mempunyai persetujuan perdagangan yang mewajibkan ada ijin ekspor tertentu.
Hal ini dimaksudkan sebagai sisi dari loyalitas untuk jaga kesetimbangan perdagangan atau menghargai hak kekayaan cendekiawan. Dalam masalah ini, surat persetujuan ekspor jadi instrument untuk pastikan jika semua pihak terturut patuhi ketetapan kesepakatan itu.
Undang Undang Persetujuan Ekspor di Indonesia
Permendag Nomor 38 Tahun 2022 memutuskan eksportir dalam e-ska kemendag harus mempunyai dokumen persetujuan ekspor (PE) sebagai persyaratan mengekspor CPO ke eksportir terdaftar dan produk turunannya sesuai yang ditata dalam permendag itu. Masa aktif PE ialah 6 bulan.
Selain itu, untuk mendapat PE, eksportir harus mempunyai bukti penerapan distribusi keperluan dalam negeri (domestic pasar obligation/DMO) pada harga pemasaran dalam negeri (domestic price obligation/DPO) ke produsen minyak goreng curah, bukti penerapan distribusi DMO minyak goreng curahan dengan DPO ke pelaku usaha jasa logistik ketengan dan beli CPO dengan tidak memakai DPO, dan bukti penerapan distribusi DMO produsen yang lain didului kerja-sama di antara eksportir dan produsen eksekutor distribusi DMO, dikatakan lewat Indonesia National Single Window (INSW) berbentuk komponen data elektronik nomor induk berusaha dan nama perusahaan.
Persyaratan Pembuatan Surat Persetujuan atau Penolakan Ekspor
Jika sudah mengetahui cara daftar eksportir terdaftar, Pahami syarat pembuatan surat kesepakatan/penolakan ekspor sementara yaitu :
- Surat Permintaan Ekspor Sementara dengan memberikan: a. Perincian jenis, jumlah, spesifikasi,
identitas dan prediksi nilai pabean barang ekspor sementara b. Lokasi dan tujuan pengeluaran
barang ekspor sementara dan c. periode waktu ekspor sesaat. - Menyertakan Copy API, NPWP, NIK, SIUP, Invoice/Packng List, foto barang yang hendak di ekspor
sesaat. - Dokumen pendukung yang lain yang terkait dengan tujuan pengeluaran barang yang hendak diekspor
sementara.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemakai Jasa sampaikan permintaan Ekspor Sementara.
- Kepala Kantor terima permintaan, mempelajari dan mendisposisi ke Kepala Seksi Pelayanan
Kepabeanan dan Cukai. - Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai terima, mempelajari dan mendiposisi ke Kasubsi
Hanggar. - Kasubsi Hanggar Pabean mendisposisikan ke eksekutor, dan eksekutor mempelajari dokumen
permintaan, bila lengkap karena itu bisa diproses selanjutnya. - Kasubsi Hanggar Pabean terima, mempelajari dan memaraf ide nota pendapat dan ide surat
kesepakatan/penolakan. - Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai terima, mempelajari dan memaraf ide surat
Kesepakatan/Penampikan. - Kepala Kantor terima, mempelajari dan tanda-tangani ide surat kesepakatan/penampikan
- Eksekutor sampaikan surat kesepakatan/penampikan ke pemakai jasa dan sampaikan
tembusan ke Kepala Seksi Perbendaharaan.
Aduan Layanan Surat Persetujuan Ekspor
- Layanan Aduan : 08116185222, Email : pengaduanbckualanamu@gmail.com,
- Aplikasi SIPUMA : www.beacukai.go.id/pengaduan
- Layanan Info : 08153118686, Email : plibckno@customs.go.id
Sebelum mengajukan aduan, silahkan pahami surat pengecualian sni agar lebih memahami titik permasalahan.
Komponen Surat Persetujuan Ekspor
Surat Perijinan Ekspor ialah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintahan suatu negara ke eksportir sebagai ijin untuk lakukan ekspor barang atau jasa ke negara tujuan tertentu. Dokumen ini biasanya terbagi dalam beberapa komponen penting yang merinci info yang berkaitan untuk transaksi bisnis perdagangan internasional salah satunya surat keterangan asal (ska). Berikut beberapa komponen khusus dalam Surat Persetujuan Ekspor:
Info Eksportir:
Ini meliputi nama lengkap atau nama perusahaan eksportir, alamat, nomor telepon, alamat email, dan info kontak yang lain yang berkaitan.
Info Yang menerima:
Ini meliputi nama lengkap atau nama perusahaan yang menerima di negara tujuan ekspor, alamat lengkap, dan perincian kontak.
Deskripsi Barang/Jasa:
Keterangan detil mengenai barang atau jasa yang hendak di-export. Ini harus meliputi spesifikasi produk, jumlah, kualitas, nomor seri (bila berlaku), dan deskripsi teknis yang lain yang berkaitan.
Negara Tujuan:
Negara di mana barang atau jasa akan di-exportkan. Ini penting untuk tujuan hal pemberian izin dan penataan perdagangan.
Tujuan Pemakaian:
Keterangan berkenaan tujuan pemakaian barang atau jasa di negara tujuan. Ini menolong pemerintahan negara asal pastikan jika pemakaian barang sesuai ketentuan yang berjalan.
Nilai dan Mata Uang:
Nilai keseluruhan dari barang atau jasa yang hendak di-export, yang diukur dalam mata uang tertentu (misalkan, USD, Euro, dan lain-lain.).
Klasifikasi Barang (HS Code):
Kode Harmonized System (HS) yang mengenali klasifikasi dan jenis barang atau jasa. Kode ini penting untuk penghitungan bea cukai dan ketentuan perdagangan yang lain.
Keterangan Pembayaran:
Perincian mengenai pembayaran yang hendak dilaksanakan oleh yang menerima, termasuk sistem pembayaran, periode waktu, dan perintah pembayaran yang lain.
Dokumen Pendukung:
Daftar dokumen yang perlu disertakan bersama dengan surat kesepakatan ekspor. Ini kemungkinan meliputi faktur, sertifikat asal, sertifikat kesehatan (bila berlaku), dan dokumen yang lain berkaitan.
Tanda Tangan dan Tanggal:
Surat persetujuan ekspor harus diberi tanda tangan oleh petinggi yang berkuasa dari pemerintahan atau instansi yang menerbitkannya. Tanggal penerbitan harus juga tercantum.
Nomor Referensi:
Nomor unik atau nomor rekomendasi yang dipakai untuk mengenali surat persetujuan ekspor ini dalam catatan dan komunikasi selanjutnya.
Instansi Teknis Terkait Surat Persetujuan Ekspor
Instansi Teknis Terkait, yaitu departemen atau badan pemerintahan non departemen tingkat pusat, yang memutuskan ketentuan LARTAS atas impor atau ekspor dan sampaikan ketentuan itu ke Menteri Keuangan.
Instansi Terkait yang memutuskan ketentuan LARTAS atas impor atau ekspor dan sudah sampaikan ketentuan itu ke Menteri Keuangan, sampai masa Agustus 2013 ialah seperti berikut :
- Kementerian Perdagangan
- Badan Karantina Ikan, Pengaturan Kualitas dan Keamanan Hasil Perikanan
- Tubuh Karantina Pertanian (Karantina Hewan dan Tumbuhan)
- BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)
- Kementerian Kesehatan
- DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai)
- BAPETEN (Tubuh Pengawas Tenaga Nuklir)
- Bank Indonesia
- Kementerian Kehutanan
- Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi
- Kementerian Pertanian
- Kementerian Perindustrian
- POLRI
- Kementerian Lingkungan Hidup
- Kementerian ESDM
- Kementerian Pertahanan
- Kementerian Budaya dan Pariwisata
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Mabes TNI
- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara – Kementerian Perhubungan
Catatan : 5 Instansi Teknis paling akhir cuma bertindak selaku penerbit referensi perizinan, bukan sebagai Penerbit Perizinan. Kamu bisa menjadikan ini referensi perijinan ketika ingin Ekspor Briket ke Luar Negeri.
Contoh Surat Persetujuan Ekspor
Berikut adalah contoh pembuatan surat ijin ekspor dari alamatjtcargo.com
[Logo Pemerintah Negara Asal]
[Alamat Kantor Pemerintah]
[Tanggal]
Kepada,
[Logo Pemerintah Negara Tujuan]
[Alamat Kantor Pemerintah Negara Tujuan]
Attn: [Nama Pejabat yang Berwenang]
[Alamat Penerima di Negara Tujuan]
Subjek: Surat Persetujuan Ekspor – Nomor Referensi: [Nomor Referensi]
Dengan hormat,
Dengan ini, kami bermaksud untuk memberikan Surat Persetujuan Ekspor untuk produk yang tercantum di bawah ini:
- Informasi Eksportir:
Nama Perusahaan: XYZ Exporters Ltd.
Alamat: Jalan Export No. 123, Kota Ekspor, Negara Asal
Nomor Telepon: [Nomor Telepon]
Alamat Email: [Alamat Email] - Informasi Penerima:
Nama Penerima: ABC Importers Inc.
Alamat: Street Import No. 456, Kota Impor, Negara Tujuan
Nomor Telepon: [Nomor Telepon]
Alamat Email: [Alamat Email] - Deskripsi Barang:
Nama Barang: Mesin Pengolahan Otomatis Model A123
Jumlah: 10 unit
Klasifikasi Barang (HS Code): [Kode HS]
Deskripsi Teknis: Mesin pengolahan otomatis untuk industri makanan dan minuman. - Negara Tujuan:
Negara Tujuan: Negara Tujuan Ekspor - Tujuan Penggunaan:
Tujuan Penggunaan: Mesin akan digunakan untuk memproses makanan di pabrik ABC Importers Inc. untuk keperluan distribusi domestik. - Nilai dan Mata Uang:
Nilai Total: [Nilai Total] [Mata Uang] - Keterangan Pembayaran:
Metode Pembayaran: Transfer Bank Internasional
Jangka Waktu Pembayaran: 30 hari setelah tanggal pengiriman - Dokumen Pendukung:
Faktur Komersial
Sertifikat Asal
Sertifikat Kualitas dan Keamanan
- Tanda Tangan dan Tanggal:
Tanda Tangan: [Nama dan Tanda Tangan Eksportir]
Tanggal: [Tanggal]
Kami mengharapkan kerja sama yang baik dalam hal ini dan memastikan bahwa semua persyaratan perdagangan dan hukum yang berlaku di Negara Tujuan dipatuhi dengan seksama.
Hormat kami,
[Nama Pejabat yang Berwenang]
[Posisi Pejabat]
[Perusahaan/Ekspor]
[Tanda Tangan]
Bagaimana andaikan Importir tidak dapat memperoleh perizinan dari Instansi Terkait ?
Importir bisa ajukan permintaan reekspor atas barang yang diimpor (RTO-Return To Origin) atau ajukan permintaan pengeluaran barang sebagian dengan ajukan permintaan ke Kepala KPPBC TMP Soekarno Hatta;
Dalam soal importir tidak lakukan pengurusan barang import dalam kurun waktu lebih dari 30 hari, karena itu status barang itu bisa menjadi Barang Tidak Dikuasai (BCF 1.5).
Di mana dapat didapat info tentang perizinan/LARTAS itu ?
Datangi web INSW pada situs http://eservice.insw.go.id/ Menu “Lartas Information”
Pada kolom “Search” tentukan HS (Harmonized Sistem) Kode Impor, atau HS (Harmonized System) Kode Ekspor, atau Lartas Impor Description, atau Lartas Ekspor Description
Masukan Nomor HS atau rincian barang pada kolom “Keyword”
Surat persetujuan ekspor mempunyai peran yang penting saat jaga kredibilita perdagangan internasional. Dengan mengatur saluran barang dan jasa lintasi negara, membuat perlindungan kebutuhan ekonomi nasional, dan patuhi kewajiban kesepakatan perdagangan.
Surat kesepakatan ekspor menolong membuat lingkungan perdagangan yang adil dan berkesinambungan untuk semua pihak yang terturut. Karena itu, peran surat kesepakatan ekspor tidak bisa diacuhkan saat membuat jalinan perdagangan yang kuat pada tingkat internasional.
Demikianlah pembahasan Contoh Surat Persetujuan Ekspor dan Cara Membuatnya, semoga bermanfaat untuk keperluan kelengkapan dokumen penjualan barang cargo lintas negara.
[…] Syarat itu untuk jamin kualitas dan kebersihan komoditas buah yang dikirimkan. Pahami dahulu Dokumen dan Surat Persetujuan Ekspor, kemudian syarat umum yang diputuskan oleh negara pengimpor […]
[…] dokumen ekspor batang pisang dengan benar dan lengkap. Atau bisa juga dengan menggunakan jasa ke tiga perusahaan ekspor jika […]
[…] global yang terus meningkat untuk produk-produk berbasis rumput laut. Setelah kamu mendapatkan Surat Persetujuan Ekspor Rumput Laut, kamu bisa langsung memulai bisnis jualan ke luar negeri […]