Cara Klaim Asuransi Anteraja Garansi Hilang atau Rusak

Klaim Asuransi Anteraja mudah dilakukan oleh pengguna yang mengalami kerusakan barang saat pengiriman atau bahkan barangnya sampai hilang.

Berapakah asuransi Anteraja? Pemakai layanan Anteraja bisa memutuskan untuk memakai pelindungan extra atas paket dengan dikenai biaya pertanggungan asuransi sejumlah Rp 500 (lima ratus Rupiah) per resi untuk tiap pengiriman memakai layanan Anteraja, dengan dengan nilai pertanggungan maksimal sejumlah Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah).

Ketika sedang mengirim barang dan hilang atau rusak, pastinya kamu akan bingung bukan ? maka dari itu, apabila proses sudah melalui perkiraan waktu itu dan paket belum sempat diantarkan oleh Satria Anteraja, baru kamu dapat ajukan keluh kesah atau komplain ke pihak Anteraja.

Sebelum pengajuan klaim asuransi, silahkan tanyakan ke Customer Service Anteraja pada jam operasinya yaitu Senin – Minggu jam 10:00 – 20.00 WIB.

Atas tiap kehilangan dan/atau kerusakan paket yang terjadi pada waktu memakai layanan pengiriman dari Anteraja dan muncul karena kelengahan Anteraja, pemakai layanan Anteraja akan memperoleh manfaat pertanggungan asuransi seperti ditetapkan berikut ini

Jenis Asuransi Anteraja Dan Nilai Pertanggungan

Kamu bisa memutuskan untuk aktifkan salah satunya dari 2 (dua) opsi Klaim Asuransi Anteraja untuk tiap pengiriman dengan opsi seperti berikut:

Pelindungan Standar

Loading...

Pemakai layanan Klaim Asuransi Anteraja secara otomatis akan memakai pelindungan standar atas paket tanpa dikenai ongkos pertanggungan asuransi untuk tiap pengiriman memakai layanan Anteraja, dengan nilai pertanggungan maksimal sejumlah Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) per resi.

Pelindungan Extra

Pemakai layanan Anteraja bisa memutuskan untuk memakai pelindungan extra atas paket dengan dikenai biaya pertanggungan asuransi sejumlah Rp 500 (lima ratus Rupiah) per resi untuk tiap pengiriman memakai layanan Anteraja, dengan dengan nilai pertanggungan maksimal sejumlah Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) per Resi.

Syarat dan Ketentuan Klaim Asuransi Anteraja

Pengajuan atas kerusakan dan/atau kehilangan atas paket punya Pemakai tidak bisa disodorkan untuk beberapa barang seperti berikut:

Sebagai barang yang termasuk ke Barang Yang Dilarang dan Barang Yang Berharga Tinggi seperti yang diputuskan oleh ekspedisi terkait Klaim Asuransi Anteraja pada domain https://anteraja.id/id/tnc-details/shipment

Dokumen bernilai termasuk tetapi tak terbatas pada : Sertifikat Pemilikan dan/atau Sertipikat Hak Punya (SHM) dan Sertipikat Hak Buat Bangungan (HGB), Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), Sertifikat Pertanda Kelulusan (contoh Ijazah, Transkrip Akademik dan Sertifikat lainnya), Passport, Visa, Sertifikat Deposit Bank, Obligasi, dan Voucer (MAP, Game, dll).

Barang yang tidak dibungkus sesuai ketetapan pengepakan Anteraja dengan memerhatikan karakter dari barang.

Makanan basah atau makanan masak yang hendak rusak dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam atau makanan yang memerlukan temperature khusus untuk penyimpanannya.

Anteraja tidak bertanggungjawab dan berikan pergantian atas klaim yang disodorkan untuk hal – hal seperti berikut :

Kehilangan manfaat pada Paket yang tidak rusak secara fisik;

Ketertinggalan, kehilangan atau kerusakan Paket karena kondisi memaksakan (force majeure) seperti musibah alam, tindakan kerusuhan, perlawanan, dan kondisi-keadaan di luar kekuatan ANTERAJA lainnya;

Semua kerusakan dan risiko tehnis pada Paket berbentuk mesin dan barang elektronik yang terjadi sepanjang proses pengiriman oleh ANTERAJA yang mengakibatkan tidak berfungsinya Paket;

Kehilangan peluang mendapat keuntungan Klaim Asuransi Anteraja akibatnya karena kehilangan, kerusakan, dan/atau ketertinggalan pengiriman Paket;

Penahanan, penyitaan atau pembasmian Paket oleh pihak yang berkuasa yang termasuk tetapi tak terbatas pada: Bea Cukai, Karantina, Polisi, Kejaksaan, dan beberapa instansi berkuasa lainnya;

Hanya untuk pengiriman yang terdaftar di mekanisme Anteraja.

Loading...

Pemakai wajib penuhi semua ketetapan pengajuan Klaim Asuransi Anteraja yang diterapkan termasuk tetapi tak terbatas pada persyaratan dan ketetapan asuransi Anteraja dan perusahaan Asuransi relasi dari ekspedisi untuk memperoleh pergantian rugi atas kehilangan dan/atau kerusakan atas paket.

Kesepakatan atau penampikan dan besaran pergantian sebagai kuasa dan peraturan yang mutlak dan tidak bisa terganggu tuntut dari perusahaan relasi Asuransi yang dipakai oleh Anteraja.

Pergantian rugi akan diberi secara langsung dari perusahaan Asuransi ke rekening Pemakai, maka dari itu Pegguna mengatakan jika nomor rekening Pemakai yang diberikan ke Anteraja ialah sama sesuai dan betul. Anteraja tidak bertanggung-jawab atas kekeliruan nomor rekening yang diberi Pemakai.

Pelindungan asuransi atas paket punya Pemakai cuma berlaku sepanjang layanan pengiriman terhitung semenjak barang telah berikan oleh Pemakai ke Anteraja sampai diterima oleh Yang menerima atau Yang menerima Pengganti.

Pengajuan Klaim Asuransi Anteraja bisa dilaksanakan oleh Pengirim atau Yang menerima atau pihak yang tercatat pada sistem punya Anteraja sebagai pemesan dari layanan pengiriman Paket itu.

Anteraja tidak berkewajiban untuk memroses pengajuan atas klaim yang disodorkan oleh Pemakai dalam soal klaim itu disodorkan sesudah melalui batasan pengajuan klaim termasuk tetapi tak terbatas dengan info atau dokumen yang penting ikut disertakan dalam pengajuan klaim itu.

Anteraja akan memroses pengajuan klaim dari Pemakai dengan perkiraan sepanjang 6 (enam) s/d 14 (empat belas) hari kerja semenjak dokumentasi diterima dengan lengkap oleh Anteraja.

Nilai Pergantian di Bawah Rp.5.000.000,- Maksimum 6 hari kerja
Nilai Pergantian di Atas Rp.5.000.000,- Maksimum 14 hari kerja

Cara Pengajuan Klaim Asuransi Anteraja

Dalam soal ada kerusakan dan/atau kehilangan atas paket yang dikirim lewat layanan Anteraja dan memakai asuransi dari Anteraja, karena itu Pemakai bisa ajukan laporan kerusakan dan/atau kehilangan paket lewat fitur klaim pada Aplikasi Anteraja Mobile Apps dengan ketetapan seperti berikut:

Batas Waktu Pengajuan Klaim Asuransi Anteraja

Barang Rusak

Pemakai bisa ajukan klaim atas kerusakan paket terhitung semenjak paket diterima oleh Yang menerima sampai maksimal 1×24 jam semenjak paket diterima oleh Yang menerima atau Yang menerima Alternatif seperti yang terdaftar pada mekanisme punya Anteraja.

Barang Hilang atau Lenyap

Pemakai bisa ajukan kehilangan atas paket terhitung semenjak prediksi waktu pengangkutan. Pengajuan kehilangan sampai 7×24 jam semenjak prediksi waktu akseptasi Klaim Asuransi Anteraja.

Kelengkapan Dokumen Pengajuan Klaim

Pemakai penting untuk lengkapi beberapa dokumen berikut ini sebagai dokumen pendukung dalam ajukan klaim kerusakan dan/atau kehilangan atas paket.

  • Dokumen Pengajuan Klaim Kerusakan Barang
  • Order ID / Nomor Resi (Airway Bill)
  • Alasan Pengajuan Klaim dan urutan peristiwa atau detail tambahan
  • Foto KTP Pemilik Akun / Pengaju Klaim
  • Info dan Detail Rekening Yang menerima Klaim (Wajib Sama sesuai Dengan Jati diri Pengaju Klaim)
  • Foto bukti pemilikan paket/invoice/bukti pembayaran
  • Foto paket keseluruhannya dan foto sisi kerusakan secara jelas
  • Foto invoice atas pembaruan paket dalam soal kerusakan atas paket bisa diperbarui (pergantian maksimal ialah sama sesuai harga pembaruan namun tetap memerhatikan jenis pelindungan asuransi yang dipilih)
  • Barang yang rusak dikirim ke alamat yang ditetapkan oleh Anteraja (bila dibutuhkan oleh pihak asuransi, secara eksklusif untuk kelompok elektronik dan otomotif)
  • Dokumen Pengajuan Klaim Kehilangan Barang
  • Order ID / Nomor Resi (Airway Bill/AWB)
  • Alasan Pengajuan Klaim dan urutan peristiwa atau detail tambahan
  • Foto KTP Pemilik Akun / Pengaju Klaim
  • Info dan Detail Rekening Yang menerima Klaim (Wajib Sama sesuai Dengan Jati diri Pengaju Klaim)
  • Foto bukti pemilikan paket/invoice/bukti pembayaran
  • Foto paket keseluruhannya dengan jelas (untuk barang yang diterima pada keadaan tidak lengkap pada sebuah Paket)

Dalam cara ajukan Klaim Asuransi Anteraja atas kerusakan dan/atau kehilangan paket, Pemakai harus berikan info detail berkaitan dengan kerusakan dan/atau kehilangan paket yang dirasakan dan menyiapkan beberapa dokumen yang yang disuruh. Pemakai sebagai pengaju klaim wajib tuliskan spesifikasi barang dengan detail pada kolom nama (contoh: Realme C35, Black, 8GB, 2 Unit)

Maksimal Limit Pergantian Rugi Anteraja

Jika Pemakai bisa mengikutkan invoice atas paket dan dipastikan sama sesuai oleh perusahaan asuransi relasi dari Anteraja karena itu Pemakai akan mendapatkan pergantian sebagai Full Declare dengan maksimal pergantian untuk Pelindungan Standar sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) dan untuk Pelindungan Extra sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah).

Loading...

Bila Pemakai tidak bisa mengikutkan invoice atas paket atau invoice yang disertakan tidak sesuai klaim yang disodorkan karena itu Pemakai akan mendapatkan pergantian sebagai Not Declare untuk Klaim Asuransi Anteraja dengan pergantian maksimal sesuai jenis barang dengan memerhatikan jenis barang yang riil dikirim.

Pergantian Maksimal Sesuai Jenis Barang

  • Item Category Perlindungan Standar Perlindungan Ekstra
  • Document Max 10,000 Max 50,000
  • Elektronik Max 100,000 Max 1,000,000
  • Fashion Max 20,000 Max 200,000
  • Dry Foods and Drinks Max 20,000 Max 200,000
  • Household Max 40,000 Max 400,000
  • Toy and Hobby Max 20,000 Max 200,000
  • Automotive Max 50,000 Max 500,000
  • Stationary Max 20,000 Max 200,000
  • Mebel Max 40,000 Max 400,000
  • Peduli and Health Max 20,000 Max 200,000

Jika Paket bukan barang baru (bekas pakai), karena itu ketetapan Klaim Asuransi Anteraja pergantiannya seperti berikut:

  • 1-6 Bulan dari tanggal pembelian 100 %
  • 6-12 Bulan dari tanggal pembelian 85 %
  • 12-18 Bulan dari tanggal pembelian 70 %
  • 18-24 Bulan dari tanggal pembelian 55 %
  • Lebih dari 24 Bulan dari tanggal pembelian 40 %

Layanan cara Klaim Asuransi Anteraja ini didukung oleh Salvus Inti berijin dan dipantau oleh Otoritas Jasa Keuangan.

  • Email CS Salvus Inti : CS@salvus.co.id
  • Whatsapp CS Salvus Pokok : +62 821-1335-3479

Pihak Anteraja akan memroses pengajuan klaim dari Pemakai dengan perkiraan sepanjang 6 (enam) s/d 14 (empat belas) hari kerja semenjak dokumentasi diterima dengan lengkap oleh Anteraja.

Demikianlah pembahasan Syarat dan Cara Klaim Asuransi Anteraja Garansi Hilang atau Rusak.

Bagikan

One comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *